Pemilik usaha yang menjalankan usahanya di suatu lokasi wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB dikenakan pada bangunan atau tempat usaha yang didirikan di atas tanah, bisa itu berupa kantor, ruko, kios, hotel, rumah kontrakan, dan lainnya. Pembayaran PBB dilakukan satu kali dalam setahun.
Pembayaran PBB kini bisa dilakukan secara online melalui platform keuangan mobile banking. Manfaat mobile banking telah memudahkan pembayaran PBB menjadi lebih praktis, bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja menggunakan smartphone. Berbeda dengan sebelumnya, yang mana Anda harus mendatangi kantor pajak untuk membayar PBB.
Layanan pembayaran PBB secara online menjadi solusi bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi atau sibuk sehingga tidak sempat pergi ke kantor pajak. Namun sebelum menggunakan manfaat mobile banking untuk membayar PBB, Anda perlu tahu objek dan subjek serta cara penetapan penghitungan PBB.
Apa itu PBB?
PBB merupakan biaya yang ditanggung atas keberadaan tanah dan bangunan. Sebenarnya tidak setiap tanah dan bangunan dapat termasuk sebagai objek PBB. Objek yang dikenakan PBB adalah tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan status sosial ekonomi bagi individu atau badan usaha.
Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material atau kebendaan. Besaran pajak yang dibayar ditentukan dari keadaan objek, yakni dari luas dan kondisi tanah atau bangunannya. Pemilik usaha wajib membayar PBB agar bisnisnya dapat beroperasi di tempat tersebut secara legal atau sah hukum.
Pentingnya Membayar PBB
Seperti yang sudah diketahui banyak orang bahwa pajak menjadi sumber penghasilan negara. PBB merupakan salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, pengusaha wajib membayar PBB atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya.
Berikut pentingnya membayar pajak, termasuk PBB:
- Agar bisnis dapat berjalan dengan legal dan secara sah.
- Melindungi bisnis terhadap risiko yang bisa menyebabkan kerugian, misalkan pengambil alihan lahan.
- Pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan oleh pemerintah, sehingga mendorong terealisasinya pembangunan sarana umum (jalan, sekolah, jembatan, rumah sakit, dan lainnya).
- Pajak bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak.
- Pajak digunakan untuk mengembangkan alat transportasi umum.
Objek dan Subjek PBB
Objek PBB adalah tanah atau bangunan yang wajib dikenakan pajak. Objek PBB dibagi menjadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan.
1. Objek Bumi PBB
- Tanah
- Sawah
- Kebun
- Ladang
- Tambang
- Pekarangan
2. Objek Bangunan PBB
- Rumah tinggal
- Bangunan Usaha
- Jalan Tol
- Gedung Bertingkat
- Pusat Hiburan
- Kolam Renang
- Ruko
- Kios
- dan lainnya.
Sementara itu, subjek PBB adalah perorangan atau badan usaha yang secara sah memiliki hak atas tanah, memperoleh kegunaan, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, dan merasakan keuntungannya.
Bukan Termasuk Objek PBB
Selain mengetahui objek PBB, Anda juga perlu tahu apa saja yang bukan termasuk objek PBB. Berikut beberapa tanah dan bangunan yang tidak termasuk objek PBB:
- Digunakan untuk kepentingan umum dan tidak mendapatkan keuntungan di bidang: ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, sejarah.
- Digunakan untuk menjaga flora dan fauna: hutan suaka alam, hutan lindung, taman nasional.
- Digunakan untuk perwakilan negara atau organisasi internasional: kedutaan, konsulat.
Cara Penetapan Perhitungan PBB
Anda perlu memperhatikan beberapa hal penting untuk menentukan besaran pajak PBB yang ditanggung. Hal-hal yang perlu Anda tahu dalam perhitungan PBB, yaitu Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
1. Nilai Jual Objek Pajak
NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada saat melakukan jual beli tanah. NJOP di setiap daerah umumnya berbeda-beda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu bahan bangunan, lokasi, teknik, pemanfaatan, serta kondisi lingkungan.
2. Nilai Jual Kena Pajak
NJKP adalah persentase tertentu dari nilai jual yang sebenarnya. Peraturan pemerintah telah menetapkan besaran NJKP dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Berikut proporsi dari NJKP yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
- 40% untuk objek pajak perkebunan
- 40% untuk objek pajak pertambangan
- 40% untuk objek pajak kehutanan
- Untuk objek pajak lain seperti perkotaan dan pedesaan bisa dilihat dari NJOP, yaitu: 40% untuk nilai lebih dari Rp1 miliar dan 20% untuk nilai kurang dari 1 miliar.
3. NJOPTKP
NJOPTKP di setiap daerah memiliki nilai yang berbeda-beda. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, ditetapkan bahwa nilai NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota paling tinggi yaitu Rp12 juta.
NJOPTKP tersebut hanya berlaku untuk setahun sekali bagi wajib pajak. Bagaimana bila mempunyai lebih dari satu objek pajak? NJOPTKP hanya diterapkan pada satu objek pajak yang memiliki nilai paling tinggi.
Rumus Menghitung PBB
NJOP = NJOP Bumi (luas tanah x nilai tanah) + NJOP bangunan (luas bangunan x nilai bangunan).
NJOPTKP = Rp12.000.0000
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
PBB terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun).
Bayar PBB Menggunakan Mobile Banking
Salah satu mobile banking yang menyediakan layanan untuk melakukan pembayaran PBB adalah PermataMobile X. Manfaat mobile banking dari PermataBank ini memudahkan para nasabahnya untuk melakukan berbagai transaksi, salah satunya membayar PBB secara online dari mana saja dan kapan saja. Jadi Anda tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak.
Aplikasi PermataMobile X bisa Anda unduh di Play Store dan App Store. Selain untuk pembayaran PBB, mobile banking ini juga menyediakan ratusan fitur transaksi yang bisa Anda manfaatkan. Layanan yang tersedia, di antaranya transfer dana secepat kilat dengan BI-Fast, bayar tagihan (tagihan listrik, internet, kartu kredit, dan lainnya), cek mutasi rekening hingga 12 bulan, WhatsApp Gift, investasi Reksadana, mengelola kartu kredit (mengubah transaksi jadi cicilan, aktivasi kartu kredit, dan sebagainya), pembayaran menggunakan QR Pay, tarik tunai tanpa kartu di PermataATM dan gerai Indomaret dengan fitur Mobile Cash, dan Apply produk-produk PermataBank.
Anda dapat mengetahui lebih lengkap apa itu MBanking PermataMobile X, langkah pendaftaran dan persyaratannya melalui laman https://www.permatabank.com/id/permatamobilex.